Jl. Bhayangkara, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811
Polda Bali - Polres Karangasem, Trobosan kreatif Satuan Lalulinta Polres Karangase...
BacaBagi masyarakat yang mempunyai kendaraan R2 dan R4 wajib membayar pajak sebagai rasa tangg...
BacaPolda Bali – Polres Karangasem, Polres Karangasem bers...
BacaSIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 2002
Fungsi dan Peranan
Penggunaan Golongan SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
Peningkatan SIM Pasal 217 (2) 44 / 93 • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama
2. Prosedur masuk daerah baru a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up) b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) e. Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah
Motto pelayanan Satpas Polres karangasem
Jl. Bhayangkara, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811
© 2016 - 2024 Satlantas Karangasem